Setelah
Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21
Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin
Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau
dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997
segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7
Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk
sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan
atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena
pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu
1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan
dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan
wakil presiden yang baru.
Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelum
menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan
RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini
disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang
diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri,
Jakarta).
Setelah
RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil
dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara
sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu
sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak
sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk
mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai.
Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang
ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
Hasil Pemilu 1999
Meskipun
masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara
pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7
Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak
pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan
damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa Daerah
Tingkat II di Sumatera Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya
terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan
atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.
Tetapi
tidak seperti pada pemungutan suara yang berjalan lancar, tahap
penghitungan suara dan pembagian kursi pada Pemilu kali ini sempat
menghadapi hambatan. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai
politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan
dalih Pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan
tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU.
No comments:
Post a Comment