Monday, May 22, 2017

KEPENTINGAN NON PENGENDALI


KEPENTINGAN NON PENGENDALI
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI MENURUT IFRS

Oleh
Dwi Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS)

Laporan keuangan menurut PSAK 1 mengalami banyak perubahan baik dari sisi nama laporan, isi dan format penyajian. Salah satu yang mengalami perubahan adalah penyajian kepentingan non pengendali dalam laporan keuangan konsolidasi. Kepentingan non pengendali adalah pemilik selain induk di anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Kepentingan non pengendali hanya muncul dalam laporan keuangan konsolidasi, yaitu laporan yang menggabungkan induk dan semua anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk.
Selama ini kepentingan minoritas di neraca disajikan di bawah utang jangka panjang dan di atas ekuitas. Dalam laporan laba rugi, laba untuk kepentingan minoritas dikurangkan dari total laba untuk mendapatkan laba konsolidasi. Konsekuensi dari penyajian tersebut, dalam menghitung pengembalian modal (return on equity) hanya memperhatikan kepentingan pemegang saham induk. Perhitungan struktur modal dengan rasio ekuitas dibagi total aset seringkali tidak memasukkan unsur hak minoritas yang sebenarnya termasuk komponen laba. Pembaca laporan keuangan dapat salah membaca rasio keuangan dan mengintepretasikan laporan keuangan karena penyajian ini. Penyajian tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa entitas konsolidasi merupakan perpanjangan dari induk perusahaan (parent theory). Konsekuensinya laba minoritas sebagai pengurang laba (expense) dan tidak disajikan sebagai ekuitas atau di bagian utang jangka panjang.
Menurut PSAK 1 revisi tahun 2009, kepentingan minoritas diganti istilahnya dengan kepentingan non pengendali. Hal ini disesuaikan dengan istilah pengendali (control). Entitas menyusun laporan keuangan jika memiliki kendali atau kontrol terhadap entitas lain (anak perusahaan), sehingga yang tidak memimiliki kontrol disebut kepentingan non pengendali. Pengendalian tidak identik dengan mayoritas, walaupun biasanya pihak yang memiliki saham mayoritas menjadi pengendali. Dalam kondisi tertentu jika pihak mayoritas dibatasi haknya untuk melakukan kebijakan keuangan dan operasi maka, belum tentu menjadi pengendali. Sehingga istilah minoritas sebagai lawan mayoritas dirasakan kurang tepat.
Kepentingan minoritas disajikan dalam Neraca sebagai komponen ekuitas. Perubahan penyajian ini mengembalikan substansi kepentingan non pengendali yang sebenarnya merupakan hak pemegang saham selain pihak pengendali di anak perusahaan. Masuknya kepentingan non pengendali dalam komponen ekuitas akan membuat nilai ekuitas mencerminkan realitas ekonomi dari entitas konsolidasi.
Dalam laporan laba rugi komprehensif, total laba perusahaan dialokasikan untuk pihak pengendali dan pihak non pengendali. Laba konsolidasi bukan merupakan laba residual setelah dikurangi bagian laba untuk kepentingan minoritas. Laba entitas konsolidasi milik dua kepentingan, sehingga pihak minoritas ditempatkan sebagai pihak yang mendapat alokasi laba dari total laba entitas konsolidasi.
Perubahan dalam PSAK 1 didasarkan pada pemikiran bahwa entitas konsolidasi merupakan satu kesatuan entitas mandiri dan bukan dipandang sebagai perpanjangan dari induknya. Konsep ini sering disebut entity theory. Sebagai satu entitas mandiri, entitas konsolidasi dimiliki oleh dua pihak yaitu entitas pengendali dan pihak non pengendali. Itulah mengapa dalam laporan neraca kepentingan non pengendali diklasifikasikan sebagai komponen ekuitas. Laba untuk pihak pengendali merupakan alokasi dari total laba entitas konsolidasi yang menjadi hak pihak non pengendali.
Tabel perbandingan Penyajian Kepentingan non Pengendali dalam Laporan Keuangan.
Penyajian Neraca bagian liabilitas dan ekuitas PSAK 1 (1998)

Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Panjang
Hak Minoritas
Ekuitas
· Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik
entitas induk

Penyajian Laporan Posisi Keuangan bagian liabilitas dan ekuitas PSAK 1 (2009)

Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Ekuitas
· Hak non-pengendali*
·  Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk

Penyajian Laporan Laba Rugi PSAK 1 (1998)

Laba sebelum hak minoritas                              10.000
Hak minoritas atas laba anak perusahaan      (2.000)
Laba bersih                                                           8.000     

Penyajian Laporan Laba Rugi Komprehensif   PSAK 1 (2009)
Laba yang dapat diatribusikan kepada:   10.000
· Pemilik entitas induk                                 8.000
·  Kepentingan nonpengendali                                 2.000

Total laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:                                     12.000
· Pemilik entitas induk                                 9.600
·  Kepentingan nonpengendali                                 2.400

*)  Hak non pengendali dinilia berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan dengan nilai wajar aset neto terindentifikai pada tanggal penggabungan usaha.  Sedangkan untuk hak minoritas dalam PSAK (1998) berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan dengan nilai buku aset neto teridentifikasi pada saat penggabungan usaha.
                Perubahan penyajian ini akan tidak hanya akan mempengaruhi wajah laporan keuangan, namun dalam perhitungan rasio akan banyak berubah. Dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan (leverange), kenaikan nilai ekuitas akan menyebabkan nilai total aset dibagi ekuitas akan semakin kecil. Tingkat pengembalian modal, return on equity dapat dihitung untuk keseluruhan modal perusahaan atau hanya khusus untuk pemegang saham pengendali, karena kedua data tersebut disediakan.




                Konsep teori entitas ini, tidak hanya pada penyajian laporan keuangan. Penilaian kepentingan non pengendali juga berubah. Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2010), pada saat penggabungan usaha terjadi, kepentingan non pengendali diukur berdasarkan nilai wajar aset neto teridentifikasi pada tanggal penggabungan. Hal ini berbeda dengan PSAK 22 (1994) yang diukur berdasarkan nilai buku dari aset neto.  Perubahan ini akan membawa dampak pada nilai aset atau liabilitas yang memiliki perbedaan nilai buku dan nilai wajar pada tanggal penggabungan usaha.
Ilustrasi Penilaian Kepentingan Non Pengendali

Sebagai ilustrasi PT. A mengakusisi 80% PT. B dengan harga 8.500. Pada saat akuisisi nilai buku aset neto PT. B sebesar 10.000, terdapat perbedaan nilai buku dan nilai wajar aset PT B pada tanggal penggabungan usaha yaitu tanah, nilai buku 1.000, nilai wajarnya 1.200 dan bangungan nilai buku 2.000 nilai wajarnya 2.200. Nilai wajar aset neto PT. B sebesar 10.400. Berdasarkan informasi di atas, nilai hak pengendali adalah 20% x 10.400 = 2.080 sedangkan nilai wajar pengendalia sebesar 8.320. Dalam penggabungan tersebut muncul goodwill sebesar 8.500 – 8.320 = 180.
Dalam standar yang lama nilai hak minoritas sebesar 20% x 10.000 = 2.000 berbeda dengan menurut standar baru sebesar 2.080. Perbedaan tersebut karena kepentingan non pengendali memperoleh tambahan hak klaim atas perbedaan nilai buku dan nilai wajar 400 x 20% = 80. Konsekuensi penilaian tersebut akan mempengaruhi nilai tanah dan bangunan dalam laporan konsolidasi. Menurut PSAK 4 dan 22 sebelum revisi nilai tanah anak perusahaan akan diperhitungkan dalam laporan konsolidasi sebesar 1.000 + (80% x 200) = 1.160 dan nilai bangunan sebesar 2.000 + (80% x 200) = 2.160. Sedangkan menurut PSAK baru nilai tanah dan bangunan milik anak perusahaan akan ditambahkan dalam laporan konsolidasi sebesar nilai wajarnya yaitu sebesar 1.200 dan 2.200.


Berdasarkan ilustrasi dan penjelasan di atas, PSAK baru akan menyebabkan total aset perusahaan konsolidasi menjadi meningkat. Penilaian aset neto dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal penggabungan usaha secara keseluruhan yang diikuti dengan penilaian hak non pengendali sebesar nilai wajar pada tanggal penggabungan menyebabkan total aset perusahaan konsolidasi meningkat.
 Perubahan PSAK tersebut akan mempengaruhi tampilan dan juga nilai aset, liabilitas dan ekuitas dalam laporan keuangan. Pembaca laporan keuangan terutama analis harus berhati-hati terhadap perubahan tersebut, apalagi jika melakukan perbandingan dengan laporan keuangan sebelum diterapkannya PSAK baru.
               

No comments:

Post a Comment