KEPENTINGAN
NON PENGENDALI
DALAM
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI MENURUT IFRS
Oleh
Dwi
Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS)
Laporan keuangan
menurut PSAK 1 mengalami banyak perubahan baik dari sisi nama laporan, isi dan
format penyajian. Salah satu yang mengalami perubahan adalah penyajian
kepentingan non pengendali dalam laporan keuangan konsolidasi. Kepentingan non
pengendali adalah pemilik selain induk di anak perusahaan yang dikendalikan
oleh induk perusahaan. Kepentingan non pengendali hanya muncul dalam laporan
keuangan konsolidasi, yaitu laporan yang menggabungkan induk dan semua anak
perusahaan yang dikendalikan oleh induk.
Selama ini kepentingan minoritas di neraca
disajikan di bawah utang jangka panjang dan di atas ekuitas. Dalam laporan laba
rugi, laba untuk kepentingan minoritas dikurangkan dari total laba untuk mendapatkan
laba konsolidasi. Konsekuensi dari penyajian tersebut, dalam menghitung
pengembalian modal (return on equity) hanya memperhatikan kepentingan
pemegang saham induk. Perhitungan struktur modal dengan rasio ekuitas dibagi
total aset seringkali tidak memasukkan unsur hak minoritas yang sebenarnya
termasuk komponen laba. Pembaca laporan keuangan dapat salah membaca rasio
keuangan dan mengintepretasikan laporan keuangan karena penyajian ini.
Penyajian tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa entitas konsolidasi
merupakan perpanjangan dari induk perusahaan (parent theory). Konsekuensinya
laba minoritas sebagai pengurang laba (expense) dan tidak disajikan sebagai
ekuitas atau di bagian utang jangka panjang.
Menurut PSAK 1 revisi tahun 2009, kepentingan
minoritas diganti istilahnya dengan kepentingan non pengendali. Hal ini
disesuaikan dengan istilah pengendali (control). Entitas menyusun laporan
keuangan jika memiliki kendali atau kontrol terhadap entitas lain (anak
perusahaan), sehingga yang tidak memimiliki kontrol disebut kepentingan non
pengendali. Pengendalian tidak identik dengan mayoritas, walaupun biasanya
pihak yang memiliki saham mayoritas menjadi pengendali. Dalam kondisi tertentu
jika pihak mayoritas dibatasi haknya untuk melakukan kebijakan keuangan dan
operasi maka, belum tentu menjadi pengendali. Sehingga istilah minoritas
sebagai lawan mayoritas dirasakan kurang tepat.
Kepentingan minoritas disajikan dalam Neraca
sebagai komponen ekuitas. Perubahan penyajian ini mengembalikan substansi
kepentingan non pengendali yang sebenarnya merupakan hak pemegang saham selain
pihak pengendali di anak perusahaan. Masuknya kepentingan non pengendali dalam komponen
ekuitas akan membuat nilai ekuitas mencerminkan realitas ekonomi dari entitas
konsolidasi.
Dalam laporan laba rugi komprehensif, total laba
perusahaan dialokasikan untuk pihak pengendali dan pihak non pengendali. Laba
konsolidasi bukan merupakan laba residual setelah dikurangi bagian laba untuk
kepentingan minoritas. Laba entitas konsolidasi milik dua kepentingan, sehingga
pihak minoritas ditempatkan sebagai pihak yang mendapat alokasi laba dari total
laba entitas konsolidasi.
Perubahan dalam PSAK 1 didasarkan pada pemikiran
bahwa entitas konsolidasi merupakan satu kesatuan entitas mandiri dan bukan
dipandang sebagai perpanjangan dari induknya. Konsep ini sering disebut entity
theory. Sebagai satu entitas mandiri, entitas konsolidasi dimiliki oleh dua
pihak yaitu entitas pengendali dan pihak non pengendali. Itulah mengapa dalam
laporan neraca kepentingan non pengendali diklasifikasikan sebagai komponen
ekuitas. Laba untuk pihak pengendali merupakan alokasi dari total laba entitas
konsolidasi yang menjadi hak pihak non pengendali.
Tabel perbandingan Penyajian Kepentingan non
Pengendali dalam Laporan Keuangan.
Penyajian Neraca bagian liabilitas dan
ekuitas PSAK 1 (1998)
Kewajiban
Jangka Pendek
Kewajiban
Jangka Panjang
Hak
Minoritas
Ekuitas
· Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik
entitas induk
|
Penyajian Laporan Posisi Keuangan bagian
liabilitas dan ekuitas PSAK 1 (2009)
Liabilitas
Jangka Pendek
Liabilitas
Jangka Panjang
Ekuitas
· Hak non-pengendali*
· Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
|
Penyajian Laporan Laba Rugi PSAK 1 (1998)
Laba
sebelum hak minoritas 10.000
Hak
minoritas atas laba anak perusahaan
(2.000)
Laba
bersih 8.000
|
Penyajian Laporan Laba Rugi
Komprehensif PSAK 1 (2009)
Laba
yang dapat diatribusikan kepada: 10.000
· Pemilik entitas induk 8.000
· Kepentingan nonpengendali 2.000
Total
laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 12.000
· Pemilik entitas induk 9.600
· Kepentingan nonpengendali 2.400
|
*)
Hak non pengendali dinilia berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan
dengan nilai wajar aset neto terindentifikai pada tanggal penggabungan
usaha. Sedangkan untuk hak minoritas
dalam PSAK (1998) berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan dengan nilai buku
aset neto teridentifikasi pada saat penggabungan usaha.
Perubahan
penyajian ini akan tidak hanya akan mempengaruhi wajah laporan keuangan, namun
dalam perhitungan rasio akan banyak berubah. Dalam perhitungan tingkat
solvabilitas perusahaan (leverange), kenaikan nilai ekuitas akan menyebabkan
nilai total aset dibagi ekuitas akan semakin kecil. Tingkat pengembalian modal,
return on equity dapat dihitung untuk keseluruhan modal perusahaan atau
hanya khusus untuk pemegang saham pengendali, karena kedua data tersebut
disediakan.
Konsep teori entitas ini, tidak
hanya pada penyajian laporan keuangan. Penilaian kepentingan non pengendali
juga berubah. Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2010), pada saat penggabungan usaha
terjadi, kepentingan non pengendali diukur berdasarkan nilai wajar aset neto
teridentifikasi pada tanggal penggabungan. Hal ini berbeda dengan PSAK 22
(1994) yang diukur berdasarkan nilai buku dari aset neto. Perubahan ini akan membawa dampak pada nilai
aset atau liabilitas yang memiliki perbedaan nilai buku dan nilai wajar pada
tanggal penggabungan usaha.
Ilustrasi Penilaian Kepentingan Non Pengendali
Sebagai ilustrasi PT. A
mengakusisi 80% PT. B dengan harga 8.500. Pada saat akuisisi nilai buku aset
neto PT. B sebesar 10.000, terdapat perbedaan nilai buku dan nilai wajar aset
PT B pada tanggal penggabungan usaha yaitu tanah, nilai buku 1.000, nilai
wajarnya 1.200 dan bangungan nilai buku 2.000 nilai wajarnya 2.200. Nilai
wajar aset neto PT. B sebesar 10.400. Berdasarkan informasi di atas, nilai
hak pengendali adalah 20% x 10.400 = 2.080 sedangkan nilai wajar pengendalia
sebesar 8.320. Dalam penggabungan tersebut muncul goodwill sebesar 8.500 –
8.320 = 180.
Dalam standar
yang lama nilai hak minoritas sebesar 20% x 10.000 = 2.000 berbeda dengan
menurut standar baru sebesar 2.080. Perbedaan tersebut karena kepentingan non
pengendali memperoleh tambahan hak klaim atas perbedaan nilai buku dan nilai
wajar 400 x 20% = 80. Konsekuensi penilaian tersebut akan mempengaruhi nilai
tanah dan bangunan dalam laporan konsolidasi. Menurut PSAK 4 dan 22 sebelum
revisi nilai tanah anak perusahaan akan diperhitungkan dalam laporan
konsolidasi sebesar 1.000 + (80% x 200) = 1.160 dan nilai bangunan sebesar
2.000 + (80% x 200) = 2.160. Sedangkan menurut PSAK baru nilai tanah dan
bangunan milik anak perusahaan akan ditambahkan dalam laporan konsolidasi
sebesar nilai wajarnya yaitu sebesar 1.200 dan 2.200.
|
Berdasarkan
ilustrasi dan penjelasan di atas, PSAK baru akan menyebabkan total aset
perusahaan konsolidasi menjadi meningkat. Penilaian aset neto dengan
menggunakan nilai wajar pada tanggal penggabungan usaha secara keseluruhan yang
diikuti dengan penilaian hak non pengendali sebesar nilai wajar pada tanggal
penggabungan menyebabkan total aset perusahaan konsolidasi meningkat.
Perubahan PSAK tersebut akan mempengaruhi
tampilan dan juga nilai aset, liabilitas dan ekuitas dalam laporan keuangan.
Pembaca laporan keuangan terutama analis harus berhati-hati terhadap perubahan
tersebut, apalagi jika melakukan perbandingan dengan laporan keuangan sebelum diterapkannya
PSAK baru.
No comments:
Post a Comment