TEMPO.CO, Bogor-Seorang
guru mengaji di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa
Barat, Nana Suryana, 44 tahun, diringkus Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Sektor Gunung Putri. Pria paruh baya ini harus mendekam di
penjara karena diduga telah mencabuli 13 anak gadis dibawah umur, yang
menjadi muridnya.
Menurut Kepala Satuan Resese Kriminal
Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Imron Ermawan, pelaku melakukan
perbuatan tidak terpuji tersebut di kamar anaknya di Kampung Wanaherang
Pasar, Desa Wana Herang, Kecamatan Gunung Putri.Saat diciduk dari rumahnya, Nana yang juga karyawan perusahaan swasta tak bisa berkutik. Pelaku pasrah dan mengakui semua perbuatan bejatnya. Bahkan, seorang korban yang kini duduk di kelas 3 sekolah menengah atas masih dipaksa melayani nafsu binatangnya. Padahal, korban sudah dicabulinya sejak berusia 8 tahun.
Semua korban yang berjumlah 13 orang, Imron menjelaskan, rata-rata berusia antara 7-9 tahun. Usai mengaji anak yang mau dicabuli selalu diajak pulang terakhir. Korban ditarik kedalam kamar anaknya. "Setelah dicabuli, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 2.000," kata Imron di kantornya, Sabtu, 25 Agustus 2012.
Terungkapnya perbuatan cabul guru mengaji bejat ini bermula dari laporan salah seorang keluarga korban, sebut saja namanya Bunga,9 tahun. Ibu korban, Ir, 39 tahun, tanpa sengaja mendengar ungkapan anak bungsunya yang sedang bertengkar dengan kakaknya, Bunga.
Ir berusaha melerai pertikaian antara kakak dan adik itu. Rupanya, tindakan ibu kedua anak gadis tersebut dinilai tidak adil. Sang adik jengkel karena ibunya dinilai selalu membela Bunga. "Nah adiknya ini lalu mengatakan 'kenapa kemarin kakak ditiduri guru ngaji ibu diam.' Dari sini ibu Bunga lalu lapor dan pelaku kami tangkap," kata Imron.
Keluarga korban membuat laporan polisi pada tanggal 22 Agustus 2012 lalu. Polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya. Sementara korban melakukan visum karena mengaku telah digagahi guru mengajinya. "Alat vital pelaku masuk kedalam alat vital korban," ujar Imron.
Kepada petugas, pelaku yang sudah beristri dan punya tiga anak itu mengaku puas jika berhasil mencabuli anak didiknya. Perbuatan terkutuk yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu dilakukan Nana ketika anak dan istrinya tak ada di rumah. Korbannya digagahi secara bergiliran. Para anak gadis ini tak berani melapor karena takut dengan ancaman sang guru.
"Saya merasa kenikmatan lain usai berhubungan dengan anak-anak. Ada satu anak yang sekarang sudah kelas 3 SMA, masih suka saya setubuhi," kata pelaku kepada penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU-RI nomor 15 pidana penjara 15 tahun.
No comments:
Post a Comment