Saturday, April 20, 2013

Pedoman Umum Penaman Tokoh pada Wikipedia



Pedoman umum
1. Tuliskan dengan EYD
Nama-nama tokoh dalam bahasa Indonesia (nama Indonesia), dieja sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Contoh:
·         Wage Rudolf Supratman dan bukan Wage Rudolf Soepratman.
·         H.O.S. Cokroaminoto dan bukan H.O.S. Tjokroaminoto.
Pengecualian: Jika penulisan nama tokoh memang menggunakan ejaan lama, maka juga ditulis sebagaimana adanya, tidak "dimodernkan". Contohnya: Pramoedya Ananta Toer, bukan Pramudya Ananta Tur.
2. Gelar tidak ditulis
Gelar-gelar kebangsawanan dan akademis jangan dipakai sebagai judul artikel, meskipun harus disebut dalam artikel sendiri. Contoh:
Gelar kebangsawanan
·         Hamengkubuwono IX dan bukan Sultan Hamengkubuwono IX atau Sri Hamengkubuwono IX
·         Kartini dan bukan R.A. Kartini atau Raden Adjeng Kartini atau Raden Ajoe Kartini
Gelar lainnya: lihat gelar kebangsawanan
Pengecualian: Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, Raden Wijaya, Raden Saleh, para Paus Katolik Roma, para Patriark, para Kaisar Asia Timur, dan beberapa tokoh lainnya.
Gelar akademis
·         Jusuf Kalla dan bukan Drs. Jusuf Kalla
3. Tuliskan nama lengkap
Nama-nama tokoh sebaiknya ditulis secara lengkap, nama depan dan nama belakang, kecuali tokoh tidak memiliki nama depan secara resmi atau nama merupakan nama julukan. Contoh:
·         Aristoteles
·         Bill Clinton dan bukan William Jefferson Clinton, karena terkenal menggunakan nama Bill (yang merupakan singkatan dari William), dan bukan nama lahirnya.
4. Bahasa Inggris bukanlah standar
Sering kali seorang tokoh menjadi terkenal/banyak dikenal melalui nama Inggrisnya, baik itu tokoh Yunani kuno, tokoh agama, maupun tokoh-tokoh modern yang memiliki nama alternatif dalam bahasa Inggris. Nama-nama tokoh asing (non-nama Indonesia) ditulis sesuai ejaan dalam bahasa aslinya dengan acuan kepada bahasa Indonesia, bukan bahasa lain. Bila bahasa aslinya bukan bahasa dengan 26 alfabet Latin seperti yang digunakan di Indonesia, transliterasinya lebih diutamakan daripada alfabet/aksara aslinya. Contoh:
  • Ibnu Sina bukan Avicenna
Yang menjadi pertimbangan secara berturut-turut adalah:
  • nama yang populer (yang paling banyak dimasukkan orang di kotak pencarian)
  • nama yang ingin dipakai oleh sang tokoh
  • nama yang paling sering digunakan, walaupun tidak populer (misalnya karya ilmiah)
  • nama transliterasi Indonesia dari nama lahir/nama aslinya
  • nama lahir
  • nama asli
  • nama yang terakhir digunakan

Tuesday, April 9, 2013

Pemilu 1999

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).
Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelum-nya. Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

Hasil Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa Daerah Tingkat II di Sumatera Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.
Tetapi tidak seperti pada pemungutan suara yang berjalan lancar, tahap penghitungan suara dan pembagian kursi pada Pemilu kali ini sempat menghadapi hambatan. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih Pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU.

METODE HARGA POKOK PROSES

Metode harga pokok proses merupakan metode pengumpulan biaya produksi yang digunakan oleh perusahaan yang mengolah produknya secara massa.
Didalam metode ini, biaya produksi dikumpulkan untuk setiap proses selama jangka waktu tertentu, dan biaya produksi per satuan dihitung dengan cara membagi total biaya produksi dalam periode tertentu dengan jumlah satuan produk yang dihasilkan dari proses tersebut selama jangka waktu yang bersangkutan.

Materi Lengkap Klik DISINI

HARGA POKOK PROSES, STIE 66 KENDARI, HALU OLEO, UNSULTRA, UNHALU, AKUNTANSI BIAYA, AKUNTANSI, EKONOMI, MANAJEMEN, MAGISTER MANAJEMEN

LULUS UN 2013


Monday, April 1, 2013