Di dalam astronomi, tiga Hukum Gerakan Planet Kepler adalah:
- Setiap planet bergerak dengan lintasan elips, Matahari berada di salah satu fokusnya.
- Luas daerah yang disapu pada selang waktu yang sama akan selalu sama.
- Perioda kuadrat suatu planet berbanding dengan pangkat tiga jarak rata-ratanya dari Matahari.
Ketiga hukum di atas ditemukan oleh ahli matematika dan astronomi Jerman: Johannes Kepler (1571–1630), yang menjelaskan gerakan planet di dalam tata surya. Hukum di atas menjabarkan gerakan dua benda yang saling mengorbit.
Karya Kepler didasari oleh data pengamatan Tycho Brahe,
yang diterbitkannya sebagai 'Rudolphine tables'. Sekitar tahun 1605,
Kepler menyimpulkan bahwa data posisi planet hasil pengamatan Brahe
mengikuti rumusan matematika cukup sederhana yang tercantum di atas.
Hukum Kepler mempertanyakan kebenaran astronomi dan fisika warisan zaman Aristoteles dan Ptolemaeus.
Ungkapan Kepler bahwa Bumi beredar sekeliling, berbentuk elips dan
bukannya epicycle, dan membuktikan bahwa kecepatan gerak planet
bervariasi, mengubah astronomi dan fisika. Hampir seabad kemudian, Isaac Newton
mendeduksi Hukum Kepler dari rumusan hukum karyanya, hukum gerak dan
hukum gravitasi Newton, dengan menggunakan Euclidean geometri klasik.
Pada era modern, hukum Kepler digunakan untuk aproksimasi orbit
satelit dan benda-benda yang mengorbit Matahari, yang semuanya belum
ditemukan pada saat Kepler hidup (contoh: planet luar dan asteroid).
Hukum ini kemudian diaplikasikan untuk semua benda kecil yang mengorbit
benda lain yang jauh lebih besar, walaupun beberapa aspek seperti
gesekan atmosfer (contoh: gerakan di orbit rendah), atau relativitas
(contoh: prosesi preihelion merkurius), dan keberadaan benda lainnya
dapat membuat hasil hitungan tidak akurat dalam berbagai keperluan.